Ini adalah contoh Visum Et Repertum Kasus Luka Tusuk dari dr. Muh. Hasan. Visum Et Repertum ini dibuat di Makassar yang dipimpin langsung oleh dokter ahli forensik.
Anda sebagai dokter wajib tau tentang Visum et Repertum. Berikut Penjelasan Lengkapnya
Contoh Visum Et Repertum ini untuk kasus Luka tusuk yang terjadi di kota makassar
Visum et Repertum (VeR) adalah surat keterangan yang dibuat oleh seorang dokter atas permintaan beberapa penyidik yang telah diberikan tugas untuk hasil pemeriksaan seseorang yang terkena ancaman, baik hidup atau mati,
Berdasarkan keilmuannya dokter yang bertugas ini dilakukan dibawah sumpah untuk kepentingan peradilan suatu saat nanti saat ada orang yang meminta keadilan kepada korban kekerasan
Dokter yang telah memberi keterangan kepada penyidik itu harus melakukan pemeriksaan kepada korban dan wajib membuat Visum setelah sebelumnya mendapatkan persetujuan dari hasil pemeriksaan si korban, saat dokter melakukan penolakan akan dikenakan berupa sanksi sesuai pasal KUHP pada ayat 1 pasal 216
Download file lengkap
Silahkan Klik di bawah
Contoh Visum Et Repertum
Berikut Surat Visum et Repertum luka tusuk dari dr. muh. hasan saat jadi dokter polisi RS Makassar
Free Access fulltext VER
Klik dibawah
Read More = Apa itu Twin to Twin Transfusion Syndrome atau TTTS
Lakukan Edukasi Kepada Keluarga
memberikan edukasi penting terutama untuk keluarga korban misal saat akan melakukan otopsi kalau pasien meninggal secara tidak wajar, karena untuk keperluan otopsi dan diketahui tujuan kenapa dilakukan.
Perlu Anda ketahui saat keluarga tidak menyetujui, otopsi akan tetap dilakukan saat waktu 2×24 jam atau ada beberapa cara untuk menghalangi proses penyidikan dalam otopsi tersebut akan kena sanksi pidana
Kenapa kita lakukan edukasi ? karena sang penyidik memiliki landasan KUHAP pada pasal 134 dimana isinya merupakan seorang penyidik punya tanggungg jawan dan ajib memberikan keterangan sejelas jelasnya kenapa dilakukan tujuan dan maksud melakukan otopsi mayat itu
Untuk dokter punya peran penting untuk pemberian edukasi korban hidup, sedangkan penyidik pada korban otopsi memberikan keterangan dengan benar tentang hasil pembedahanya. dokter dan penyidik bekerja sama dalam memberikan keterangan visum korban yang hidup dan mati.
Sekian dan Terima kasih
Itulah laporan kasus dari dr muh.hasan untuk Contoh Visum Et Repertum Kasus Luka Tusuk
Semoga bermanfaat yah buat anda
Jika ada saran dan kritik dari kami, tersedia di kolom komentar di bawah
Read More = Tanda Tanda Kematian Secara Medis
IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL
izin share case report nya
silahkan. semoga bermanfaat
Bagus dan menarik, kira2 ada klo selain visum penusukan pelaporanya bgmna? Dan berlakunya masa pelaporannya setelah kejadian