formularium nasional tahun 2023

Terbaru Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/MENKES/2197/2023 Tentang Formularium Nasional Tahun 2023

Kementerian Kesehatan menerbitkan kembali formularium nasional tahun 2023 yang terbaru disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan hukum sesuai kajian pola penyakit yang terjadi di masyarakat.

Formularium nasional 2023 ini adalah obat yang terpilih dan dibutuhkan sebagai acuan untuk penulisan resep di fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh indonesia yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan

formularium nasional terbaru ini memuat daftar obat essensial nasional yang terpilih dan paling dibutuhkan di pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL)

dalam hal obat yang dibutuhkan yang tidak tercantum dalam formularium nasional tahun 2023 dapat juga digunakan obat lain tapi secara terbatas atas persetujuan direktur rumah sakit setempat


Baca juga : UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan


Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tentang Formularium Nasional Tahun 2023

KMK RI No. HK.01.07/MENKES/2197/2023 Tentang Formularium Nasional Tahun 2023 ini dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di FKTP dan FKRTL

susunan daftar obat dalam formularium nasional terbaru ini untuk menjamin obat yang aman, berkhasiat, bermutu, dan terjangkau dalam jenis yang tertentu

dalam pelaksanaan keputusan ini akan ada pengawasan dari kementerian kesehatan, badan penyelenggara jaminan sosial dan dinas kesehatan sesuai tugas dan fungsinya masing masing

dalam hal ini administrasi rumah sakit dan administrasi klinik dan lainnya perlu melakukan review untuk pengaturan obat sesuai formularium nasional yang terbaru

untuk selengkapnya terkait formularium nasional tahun 2023 anda bisa dibawah ini

klik : KMK RI No. HK.01.07/MENKES/2197/2023 Tentang Formularium Nasional


Ketentuan Penulisan Formularium Nasional 2023

Dalam penulisan obat pada Formularium Nasional terdapat beberapa ketentuan terkait dengan penggolongan obat, penulisan nama obat, ketetapan restriksi, peresepan maksimal, serta pengaturan fasilitas kesehatan penyedia obat.

Adapun ketentuan penulisan Formularium Nasional adalah sebagai berikut:

  1. Sistematika penggolongan nama obat didasarkan pada kelas terapi, subkelas terapi, sub-subkelas terapi, nama generik obat, sediaan/kekuatan, restriksi, tingkat fasilitas kesehatan dan
    peresepan maksimal.
  2. Penulisan nama obat disusun berdasarkan abjad nama obat dan dituliskan sesuai Farmakope Indonesia edisi terakhir. Jika tidak ada dalam Farmakope Indonesia, maka digunakan International Non proprietary Names (INN)/nama generik yang diterbitkan WHO. Obat yang sudah lazim digunakan dan tidak mempunyai nama INN (generik) ditulis dengan nama lazimnya. Obat kombinasi yang tidak mempunyai nama INN (generik) diberi nama yang disepakati sebagai nama generik untuk kombinasi dan dituliskan masing-masing komponen zat berkhasiatnya disertai kekuatan masing-masing komponen. Untuk beberapa hal yang dianggap perlu nama sinonim, dituliskan di antara tanda kurung.
  3. Satu jenis obat dapat tercantum dalam beberapa kelas terapi, subkelas atau sub-subkelas terapi sesuai indikasi medis. Satu jenis obat dapat terdiri dari beberapa bentuk sediaan dan satu bentuk sediaan dapat terdiri dari beberapa jenis kekuatan.
  4. Tanda simbol [P] menunjukkan bahwa obat tersebut pengadaannya disediakan oleh Program Kementerian Kesehatan atau Program Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana dengan ketentuan sebagai berikut:
    • 1) Apabila tercantum di belakang nama zat aktif, maka ketentuan ini berlaku untuk semua kekuatan dan bentuk sediaan zat aktif tersebut.
    • 2) Apabila tercantum di belakang masing-masing kekuatan atau bentuk sediaan zat aktif tertentu, maka ketentuan ini berlaku hanya untuk kekuatan atau bentuk sediaan zat aktif tersebut.
  5. Tanda simbol [Ca] yang tercantum di belakang nama zat aktif menunjukkan bahwa obat antineoplastik dan imunomodulator digunakan untuk terapi Kanker.
  6. Tanda centang (√) pada kolom FPKTP menunjukkan obat yang dipakai di FPKTP untuk pelayanan kesehatan primer.
  7. Tanda centang (√) dan tulisan “PP” pada kolom FPKTP menunjukkan obat yang dipakai di Puskesmas Perawatan.
  8. Tanda centang (√) pada kolom FPKTL menunjukkan obat yang dipakai di FPKTL untuk pelayanan kesehatan spesialistik atau sub spesialistik.
  9. Tanda bintang ( ) menunjukkan bahwa obat tersebut dapat disediakan dan diberikan oleh FPKTP atau apotek yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk program rujuk balik dengan ketentuan sebagai berikut:
    • 1) Apabila tercantum di belakang nama zat aktif, maka ketentuan ini berlaku untuk semua kekuatan dan bentuk sediaan zat aktif tersebut.
    • 2) Apabila tercantum di belakang masing-masing kekuatan atau bentuk sediaan zat aktif tertentu, maka ketentuan ini berlaku hanya untuk kekuatan atau bentuk sediaan zat aktif tersebut.
  10. Tanda centang bintang () menunjukkan bahwa initial treatment dilakukan di FPKTL, yang kemudian selanjutnya obat tersebut dapat disediakan dan diberikan oleh FPKTP atau apotek yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk program rujuk balik.
  11. Penulisan restriksi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • 1) Apabila tercantum di bawah kelas terapi/sub kelas terapi, maka ketentuan ini berlaku untuk semua item obat yang termasuk di dalam kelas terapi/sub kelas terapi tersebut.
    • 2) Apabila tercantum di bawah nama zat aktif, maka ketentuan ini berlaku untuk semua kekuatan dan bentuk sediaan zat aktif tersebut.
    • 3) Apabila tercantum di bawah masing-masing kekuatan atau bentuk sediaan zat aktif tertentu, maka ketentuan ini berlaku hanya untuk kekuatan atau bentuk sediaan zat aktif tersebut.
  12. Peresepan maksimal dituliskan di samping masing-masing kekuatan dan/atau bentuk sediaan zat aktif.
  13. Tanda centang (√) dalam kolom OEN menunjukkan obat yang termasuk dalam obat esensial.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error

Dapatkan Ilmunya dan jangan Lupa Share :)