UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan

UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Resmi disahkan pada tanggal 8 Agustus 2023 oleh Presiden Republik Indonesia dalam rapat DPR pada tanggal 11 juli 2023.

Akhirnya secara resmi UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan resmi ditandatangani oleh Presiden RI per tanggal 8 Agustus 2023

Sebelumnya kita sedikit mengingat semua organisasi profesi di indonesia menolak adanya RUU Kesehatan terbaru sebelum disahkan

Organisasi Profesi yang menolak paling kuat adalah IDI, PDGI, IBI, PPNI, dan IAI. Lima Organisasi Profesi ini mulai dari dokter, perawat, bidan, apoteker dan dokter gigi semua menolak adanya UU Kesehatan terbaru

Aksi Damai yang dilakukan organisasi Profesi ini akhirnya ditolak dan tetap Pada Rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 juli 2023 akan diterbitkan UU Kesehatan terbaru

Berikut anda saksikan 16 point penolakan RUU Kesehatan 2023

Penolakan RUU Kesehatan 2023

Semua Perjuangan pada organisasi Profesi di Indonesia telah dilaksanakan dimulai pada tanggal 13 mei 2023 tapi pada akhirnya Presiden tetap sahkan.


Baca Juga : Permenkes No15 Tahun 2023 Tentang Pemeliharaan Alkes di Fasyankes


UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan terkesan terburu buru

Pembahasan Rancangan  Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law  terkesan dilakukan secara terburu-buru. Sehingga memunculkan berbagai kesalahan seperti kecacatan teknis; ketidaklengkapan sudut pandang analisis sejak dari kontinum sistem Pendidikan; sistem pelayanan kesehatan;  dan sistem pembiayaan.

Hal yang menjadi bagian dari gugatan atas  RUU ini diantaranya adalah

1) Seyogyanya semangat Omnibus Law harus mencerminkan spirit pembukaan UUD 1945 yang menghargai kemerdekaan setiap manusia dan membebaskan diri dari segala bentuk penjajahan terutama ketergantungan pada kepentingan asing yang cenderung bersifat neoimperialisme khususnya di dunia kesehatan. Dokter asing dan investasi asing di bidang kesehatan dalam kontek bisnis harus tetap menjunjung tinggi norma agama dan martabat kemanusiaan serta kepentingan nasional.  

2) perubahan UU kesehatan melalui Omnibus Law tidak boleh terkesan menghilangkan peran negara untuk menyediakan lima persen anggaran APBN untuk kesehatan yang berarti negara lari dari tanggung jawab atas hak kesehatan warga negaranya. 

3)  Bahwa RUU tersebut terkesan tergesa-gesa, masih banyak mengandung kekurangan, dan direkomendasikan untuk ditunda pembahasannya di Prolegnas 2023 hingga betul-betul siap dan memenuhi prinsip keterbukaan, kejujuran dan kemanusiaan serta keadilan. Gotong royong juga menjadi prinsip yang penting dalam rangka menjaga kepentingan berbagai pihak karena faktanya pembangunan kesehatan terutama saat pandemi covid-19 pemerintah tidak bisa sendirian dalam menangani dampaknya terutama pelayanan kesehatan.

RUU Kesehatan Omnibus Law membuat Ketahanan Kesehatan Nasional menjadi rentan. Karena

1) Peran Organisasi Profesi dilemahkan, sehingga tidak lagi bisa melakukan hal yang sangat strategis yaitu pembinaan, penjagaan dan penegakan Etik dan Profesionalisme. Sedang Etik dan Profesionalisme adalah ruh untuk memastikan implementasi Universal Health Coverage (UHC) dan pencapaian Outcome-nya berjalan sesuai standar dan pada track yang benar. 

2) Hilangnya definisi dari kompetensi, uji kompetensi, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, standar profesi, standar pelayanan profesi dan standar prosedur operasional  dalam RUU Kesehatan. Sehingga berdampak kepada ketidakjelasan pengaturan hal-hal tersebut.  

3) Hilangnya legitimasi pengaturan tentang kebidanan terkait registrasi, perizinan, hingga Batasan praktik; Hilangnya pengaturan tentang asisten tenaga Kesehatan; dan hilangnya pengaturan asas dan tujuan pendirian rumah sakit. Yang menjadikan arah penyelenggaran rumah sakit cenderung berpihak kepada pemilik modal. 

4) Hilangnya pengaturan terkait tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjamin pembiayaan rumah sakit bagi fakir miskin dan orang tidak mampu; dan hilangnya pengaturan tentang penetapan tarif khusus kelas III Rumah Sakit. 

5) Tenaga medis dan tenaga Kesehatan warga negara asing dapat melakukan praktik pada fasilitas pelayanan Kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi ataupun noninvestasi. Hal ini akan berdampak luas terhadap keberadaan tenaga medis dan tenaga Kesehatan Indonesia. Termasuk juga dengan adanya kata investasi tersebut, akan berdampak menenggalamkan rumah sakit local karena ketidakcukupan dana dalam investasi teknologi canggih. 

6) RUU Kesehatan berpotensi mengarahkan pengelolaan Kesehatan rakyat kepada mekanisme pasar yang cenderung menguntungkan pemilik modal

7) Potensi pelemahan ketahanan bangsa dengan pengelolan  Genome Sequencing minimal Governance  Etik  partisipasi dan keterbukaan


Tonton Video : Ancaman Pidana jika UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ketika disahkan


Undang- Undang yang dicabut setelah disahkannya UU Kesehatan 2023

Berikut Peraturan RI terkait disahkannya UU Kesehatan 2023 dan dicabutnya beberapa UU penting untuk tenaga kesehatan yang ada di indonesia

  1. UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
  2. UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  3. UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  4. UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  5. UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
  6. UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  7. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  8. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  9. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  10. UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  11. Undang-Undang Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 Nomor 419

Kesimpulan

Hal yang bisa kita simpulkan dari UU Kesehatan terbaru ini belum bisa dipastikan karena menjadi isu penting dalam dunia kesehatan di indonesia

Sikap dari seluruh tenaga kesehatan di indonesia terkait UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan ini sangat bervariasi dan banyak pro kontra tapi terkait administrasi RS lebih baik ke depannya

Secara umum semua menerima dengan baik untuk melangkah maju demi meningkatkan sistem kesehatan yang ada di indonesia

silahkan baca selengkapnya terkait UU Kesehatan terbaru yang disahkan oleh presiden RI

klik disini : UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan


Sekian dan terima kasih

semga bermanfaat buat anda semua

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error

Dapatkan Ilmunya dan jangan Lupa Share :)