Dokter wajib memahami KODEKI atau Kode Etik Kedokteran Indonesia selama melaksanakan Profesi Kedokteran sehingga mutu dan kualitas profesi terjaga dengan cara yang terhormat
IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memiliki sistem pengawasan dan penilaian pelaksanaan etik profesi, yaitu melalui lembaga MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) di tingkat pusat, wilayah dan cabang.
Sedangkan di Rumah Sakit ada namanya Komite Medis dengan Panitia Etik di dalamnya, yang akan mengawasi pelaksanaan etik dan standar profesi di rumah sakit.
Perhimpunan rumah sakit didirikan pula Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (Makersi). apakah Tiap RS sudah berjalan Komite Medisnya ?
PERLU ANDA INGAT Suatu norma etik adalah norma yang apabila dilanggar “hanya” akan membawa akibat sanksi moral bagi pelanggarnya. Namun suatu pelanggaran etik profesi dapat dikenai sanksi disiplin profesi, dalam bentuk peringatan hingga ke bentuk yang lebih berat.
jadi Kewajiban menjalani pendidikan / pelatihan tertentu (bila akibat kurang kompeten) dan juga Pencabutan haknya berpraktik profesi seperti Kasus dr. Terawan yang viral
jadi teman sejawat diharapkan untuk memahami KODEKI ( Kode Etik Kedokteran Indonesia ) agar lebih berhati – hati dalam melaksanakan keprofesiannya
Download : Buku Pedoman Kode Etik Dokter PERKI.PDF
Contents
KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA
Dalam Panduan Kode Etik Kedokteran Indonesia memuat beberapa pasal yang semuanya sangat penting untuk sejawat ketahui
Berikut Penjelasan dari bunyi pasal Kode Etik Kedokteran (KODEKI) kami akan jelaskan satu per satu.
Para dokter indonesia yang tergabung dalam IKATAN DOKTER INDONESIA (IDI), membakukan nilai nilai tanggung jawab profesional profesi kedokteran dalam suatu KODEKI yang diuraikan dalam pasal-pasal :
Kewajiban Umum
KODEKI terbagi atas beberapa bagian, kita mulai bahas Kewajiban Umum yang terdiri atas Pasal 1 sampai Pasal 17 dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia.
KODEKI Pasal 1
Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter
KODEKI Pasal 2
Seorang dokter wajib selalu melakukan pengambilan keputusan profesional secara independen, dan mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran yang tertinggi
KODEKI Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
KODEKI Pasal 4
Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri
KODEKI Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasihat dokter yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fsik, wajib memperoleh persetujuan pasien/ keluarganya dan hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien tersebut.
KODEKI Pasal 6
Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat
KODEKI Pasal 7
Seorang dokter wajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.
KODEKI Pasal 8
Seorang dokter wajib, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan secara kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya,disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan
atas martabat manusia.
KODEKI Pasal 9
Seorang dokter wajib bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya pada saat menangani pasien dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan
KODEKI Pasal 10
Seorang dokter wajib menghormati hak-hak- pasien, teman sejawatnya, dan tenaga kesehatan lainnya, serta wajib menjaga kepercayaan pasien
KODEKI Pasal 11
Setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya melindungi hidup makhluk insani.
KODEKI Pasal 12
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter wajib memperhatikan keseluruhan aspek pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif), baik fisik maupun psiko-sosial-kultural pasiennya serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi sejati masyarakat.
KODEKI Pasal 13
Setiap dokter dalam bekerjasama dengan para pejabat lintas sektoral di bidang kesehatan, bidang lainnya dan masyarakat, wajib saling menghormati
Kewajiban Dokter Terhadap Pasien
Lanjut Pada KODEKI (Kode Etik Kedokteran Indonesia) untuk Kewajiban Dokter terhadap Pasien terdiri dari Pasal 14 sampai Pasal 17
KODEKI Pasal 14
Seorang dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan seluruh keilmuan dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien, yang ketika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas persetujuan pasien/ keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian untuk itu.
KODEKI Pasal 15
Setiap dokter wajib memberikan kesempatan pasiennya agar senantiasa dapat berinteraksi dengan keluargadan penasihatnya, termasuk dalam beribadat dan atau penyelesaian masalah pribadi lainnya
KODEKI Pasal 16
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia
KODEKI Pasal 17
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu wujud tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
Kewajiban Dokter Terhadap Teman Sejawat
Lanjut Pada KODEKI (Kode Etik Kedokteran Indonesia) untuk Kewajiban Dokter terhadap Teman Sejawat terdiri dari Pasal 18 dan Pasal 19
KODEKI Pasal 18
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
KODEKI Pasal 19
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan keduanya atau berdasarkan prosedur yang etis.
Kewajiban Dokter Terhadap Diri Sendiri
Lanjut Pada KODEKI (Kode Etik Kedokteran Indonesia) untuk Kewajiban Dokter terhadap Diri sendiri terdiri dari Pasal 20 dan Pasal 21
KODEKI Pasal 20
Setiap dokter wajib selalu memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
KODEKI Pasal 21
Setiap dokter wajib senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/ kesehatan.
Jadi Teman sejawat perlu mengetahui dan memahami KODEKI selama menjadi Dokter dengan memperhatikan Pasal 1 sampai Pasal 21.
Semua sudah dijelaskan diatas setiap Pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia, Mulai dari Kewajiban Umum, Kewajiban terhadap Pasien, Teman Sejawat dan diri sendiri
Semoga Bermanfaat buat teman sejawat semua
terima kasih
Silahkan download file KODEKI dibawah ini
Download : Kode Etik Kedokteran Indonesia 2021 (KODEKI) PDF.