Autopsi Forensik Medikolegal

Alur Autopsi Forensik Medikolegal secara sistematis mulai dari pemeriksaan luar sampai pemeriksaan dalam dan Cara autopsi dilakukan atas permintaan penyidik sehubungan dengan adanya penyidikan suatu perkara.

Autopsi Forensik Medikolegal dilakukan jika ada permintaan untuk otopsi oleh pihak yang berwenang. dan jika ada permintaan untuk otopsi oleh pihak yang berwenang.

Otopsi harus segera dilakukan begitu mendapat surat permintaan untuk otopsi oleh penyidik sehubungan dengan adanya penyidikan suatu perkara

Autopsi Forensik Medikolegal dilakukan dengan Melengkapi surat-surat yang berkaitan dengan otopsi yang akan dilakukan, termasuk surat izin keluarga, surat permintaan pemeriksaan/pembuatan visum et repertum


Contents

Otopsi

Otopsi adalah pemeriksaan terhadap tubuh mayat, yang meliputi pemeriksaan terhadap bagian luar maupun dalam,

dengan tujuan menemukan proses penyakit dan atau adanya cedera, melakukan interpretasi atau penemuan-penemuan tersebut,

menerangkan penyebab kematian serta mencari hubungan sebab akibat antara kelainan-kelainan yang ditemukan dengan penyebab kematian.


Baca juga : Jenis luka tembak Kedokteran Forensik


Pembagian Otopsi

Berdasarkan tujuannya, pembagian otopsi forensik medikolegal terbagi atas 3 yaitu Otopsi Anatomi, Otopsi Klinik dan Otopsi Forensik

  1. Otopsi Anatomi
    • dilakukan untuk keperluan pendidikan mahasiswa fakultas kedokteran. Bahan yang dipakai adalah mayat yang dikirim ke rumah sakit yang setelah disimpan 2 x 24 jam di laboratorium ilmu kedokteran kehakiman tidak ada ahli waris yang mengakuinya
  2. Otopsi Klinik
    • dilakukan terhadap mayat seseorang yang diduga terjadi akibat suatu penyakit. Tujuannya untuk menentukan penyebab kematian yang pasti, menganalisa kesesuaian antaradiagnosis klinis dan diagnosis postmortem
  3. Otopsi Forensik
    • dilakukan terhadap mayat seseorang yang diduga meninggal akibat suatu sebab yang tidak wajar seperti pada kasus kecelakaan, pembunuhan, maupun bunuh diri. Otopsi ini dilakukan atas permintaan penyidik sehubungan dengan adanya penyidikan suatu perkara

Otopsi Forensik Medikolegal

Autopsi Forensik Medikolegal dilakukan Pengumpulan keterangan yang berhubungan dengan terjadinya kematian selengkap mungkin untuk membantu memberi petunjuk pemeriksaan dan jenis pemeriksaan penunjang yang harus dilakukan

Otopsi medikolegal dilakukan atas permintaan penyidik sehubungan dengan adanya penyidikan suatu perkara. Hasil pemeriksaan adalah temuan obyektif pada korban, yang diperoleh dari pemeriksaan medis.

Berikut Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada otopsi medikolegal

  1. Otopsi hanya dilakukan jika ada permintaan untuk otopsi oleh pihak yang berwenang
  2. Otopsi harus segera dilakukan begitu mendapat surat permintaan untuk otopsi
  3. Tempat untuk melakukan otopsi adalah pada kamar jenazah
  4. Pencahayaan yang baik sangat penting pada tindakan otopsi.
  5. Ketika dilakukan otopsi tidak boleh disaksikan oleh orang yang tidak berwenang
  6. Pencatatan perincian pada saat tindakan otopsi dilakukan oleh asisten
  7. Jenazah yang sudah membusuk juga bisa diotopsi. (4)
  8. Hal-hal yang berhubungan dengan penyebab kematian harus dikumpulkan dahulu sebelum memulai otopsi. Tetapi kesimpulan harus berdasarkan temuan-temuan dari pemeriksaan fisik
  9. Identitas korban yang sesuai dengan pernyataan polisi harus dicatat pada laporan. Pada kasus jenazah yang tidak dikenal, maka tanda-tanda identifikasi, photo, sidik jari, dan lain-lain harus diperoleh

Untuk cara autopsi forensik yang lebih lengkap klik disini Forensic Autopsy


Baca juga : Referat Odontologi Forensik


Dasar Hukum

Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur pekerjaan dokter dalam membantu peradilan. berikut adalah dasar hukum autopsi forensik

  1. Pasal 133 KUHAP
    • Ayat 1
    • Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun korban mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
  2. Pasal 134 KUHAP
    • Dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.
    • Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.
  3. Pasal 179 KUHAP
    • Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan
    • Semua ketentuan tersebut di atas untuk saksi berlaku juga bagi mereka yang memberikan keterangan ahli, dengan ketentuan bahwa mereka mengucapkan sumpah atau janji akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya dan yang sebenarnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya

Baca Juga : Peranan Autopsi Forensik dan Korelasinya dengan Kasus Kematian tidak wajar


DAFTAR PUSTAKA

  1. Mansjoer A, Suprohaita, Wardhani WI, Setiowulan W. Autopsi. Dalam: Kapita Selekta Kedokteran. Edisi Ketiga Jilid Kedua. Media Aesculapius. Jakarta. 2000: 187-9.
  2. Hamdani, Njowito. Autopsi. Dalam: Ilmu Kedokteran Kehakiman. Edisi Kedua. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 2000 : 48-59.
  3. Chadha, PV. Otopsi Mediko-Legal. Dalam: Ilmu Forensik dan Toksikologi. Edisi Kelima.
  4. Idries, AM. Prosedur Khusus. Dalam: Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik. Edisi Pertama. Binarupa Aksara. Jakarta. 1997 : 354-61.
  5. Mansjoer A, Suprohaita, Wardhani WI, Setiowulan W. Autopsi. Dalam: Kapita Selekta Kedokteran. Edisi Ketiga Jilid Kedua. Media Aesculapius. Jakarta. 2000: 187-9.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error

Dapatkan Ilmunya dan jangan Lupa Share :)